Berita

Kabareskrim Polri Sebut 1 Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing FPI Meninggal

Zaki Prananda
25/03/2021, 19:06 WIB
Last Updated 2021-04-03T17:53:12Z

JAKARTA
- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengkonfirmasi kabar meninggalnya salah satu anggota polisi yang menjadi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia," tutur Komjen Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).

Agus tidak membeberkan banyak informasi terkait kabar tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang tengah menangani penyidikan kasus unlawful killing enam laskar FPI.

"Meninggal karena kecelakaan," kata Komjen Agus.

Sementara itu, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum atau unlawful killing atas tewasnya laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Proses masih penyidikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2021.

Menurut Brigjen Rusdi, apa pun hasil perkembangan penyidikan nanti akan disampaikan ke publik. Sejauh ini, tiga petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya yang terlibat insiden penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masih dalam status terlapor.

"Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Rusdi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status tiga polisi menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing atas tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terpenuhinya dua alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka.

"Sudah," tutur Komjen Agus saat dikonfirmasi soal penembakan laskar FPI, Jakarta, Senin 22 Maret 2021.

Komjen Agus belum membeberkan bukti apa saja yang membuat ketiga anggota dari Polda Metro Jaya itu dapat ditetapkan sebagai tersangka. "Tanya ke Dirtipidum (kapan gelar perkaranya)," tutup Komjen Agus.