BeritaDaerah

Pemkot Surabaya Bakal Seimbangkan 5.135 Siswa SD Masuk SMP Negeri dan Swasta

Redaksi Utama
13/03/2021, 15:48 WIB
Last Updated 2021-03-13T15:01:38Z

SURABAYA
- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menyeimbangkan jumlah siswa baru SMP/MTs swasta dan negeri dengan jumlah lulusan SD. Hal itu dilakukan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 22 Tahun 2016. Permendikbud tersebut mengatur keseimbangan layanan pendidikan dengan jumlah per rombongan belajar (rombel) jenjang SMP diatur 32 siswa dan maksimal dalam 1 sekolah 33 kelas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menjelaskan, berdasar data Dispendik Surabaya, jumlah lulusan SD/MI tahun 2021 di Kota Pahlawan sebanyak 46.575 siswa. Sedangkan daya tampung SMP/MTs berjumlah 23.232 siswa dan SMP negeri 18.208 siswa (terdiri atas 569 rombel). Sehingga dari total daya tampung tersebut ada selisih sekitar 5.135 siswa.

”Dari selisih jumlah 5.135 lulusan SD tersebut, pemkot memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada SMP/ MTs swasta untuk menampung mereka,” kata Tri Aji Nugroho.

Meski demikian, menurut Aji, dalam rapat bersama kepala sekolah pada Rabu (10/3), pihak SMP/MTs swasta juga menyampaikan bahwa daya tampung 23.232 tersebut, kemungkinan masih ada revisi penambahan jumlah.

”Sehingga kemarin Pak Wali Kota juga menyampaikan bahwa silakan bagi teman-teman sekolah swasta untuk mendapatkan murid sebanyaknya. Nah, dari 5.135 lulusan itu yang kemudian diutamakan kepada teman-teman sekolah swasta dulu,” tutur Tri Aji Nugroho.

Artinya, pada saat selesai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 2021, pemkot akan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi SMP/MTs swasta untuk menjaring siswa. Nah, ketika sampai batas waktu pendaftaran SMP/MTs swasta masih ada anak yang tidak tertampung di sekolah, itu yang kemudian menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya.

”Jadi nanti ketika SMP swasta sudah tidak bisa menampung lagi, itu yang kemudian menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Jadi kalau dibilang kita menambah rombel tidak. PPDB kita tetap sesuai dengan Permendikbud,” ujar Tri Aji Nugroho.

TrendingMore