BeritaDaerah

Pendataan SDGs Desa di Tulungagung Butuh 11.000 SDM, #GusMenteri Ungkap 3 Relawan/RT

Redaksi Utama
13/03/2021, 09:08 WIB
Last Updated 2021-03-13T15:01:38Z

TULUNGAGUNG - Dalam pelaksanaan pendataan dan validasi atau pemutakhiran Sustainable Development Goals (SDGs) desa di Kabupaten Tulungagung diperkirakan membutuhkan 11 ribu Sumberdaya Manusia (SDM) yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) relawan pendataan.


Hal ini dikatakan oleh Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Tulungagung Sugeng Subarkah.


Menurutnya, kebutuhan SDM relawan pendataan disesuaikan dengan populasi penduduk di tingkat RT, walaupun Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar #GusMenteri mengatakan 3 relawan pendataan di tiap RT.


"Jumlah relawan relatif mas, karena basisnya adalah desa, maka jumlah personel POKJA masing-masing desa berbeda, Tulungagung totalnya bisa 11 ribuan," kata Subarkah, Jum'at (12/03/2021).


Pokja relawan pendataan sendiri menurut Subarkah, adalah pokja yang dibentuk di setiap desa dengan melalui Surat Keputusan (SK) Kades, dengan struktur organisasi sebagai berikut: Kades sebagai pembina, Sekdes sebagai ketua, Kasi Pemerintahan sebagai sekretaris dan anggota diambil dari unsur perangkat desa mulai dari RT, RW, LPM, Karangtaruna, KPM, KPMD, dan unsur masyarakat.


Dijelaskan olehnya, mekanisme pembentukan Pokja relawan pendataan SDGs desa memakai sistem musyawarah dengan mengedepankan semangat kerelawanan, kegotongroyongan dan partisipatif.


Saat ini, Kata Subarkah, pembentukan pokja relawan pendataan masih tahap sosialiasi dengan tetap memperhatikan schedule dari Kemendes PDTT, karena deadline pendataan SDGs desa sampai akhir Mei 2021.


"Untuk update data IDM (Indeks Desa Membangun) sedang berjalan, dan pendataan SDGs desa sampai dengan 31 Mei 2021," jelasnya.


Untuk proses pembentukan Pokja relawan pendataan, Subarkah mengaku belum ada kendala, karena sosialisasi masih berjalan dan belum terselesaikan semuanya.


Sedangkan biaya operasional pokja relawan pendataan, menurutnya dapat dilakukan oleh desa sendiri khususnya diambilkan dari Dana Desa (DD). "Insyaallah penganggaran bisa dilakukan oleh desa, khususnya dari DD," pungkasnya.


Sementara itu, Kabid  Perencanaan dan Pembangunan Desa DPMD Kabupaten Tulungagung Anasrudin ketika dikonfirmasi belum menjawab.