Berita

Tjahjo Kumolo Apresiasi Penerapan ETLE sebagai Bentuk Pelayanan Kepolisian Republik Indonesia

Zaki Prananda
25/03/2021, 12:06 WIB
Last Updated 2021-04-03T17:53:12Z

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengapresiasi diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE).

Hal ini dikatakan Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara peluncuran ETLE di Gedung NTMC Polri, di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.

Menurut Tjahjo, selain ini terobosan besar, penerapan ETLE juga akan sangat permudah masyarakat. Dan inilah bentuk nyata dari pelayanan prima Polri.

"Saya mengapresiasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berkomitmen penuh mewujudkan program 100 hari Kapolri dengan menargetkan sistem tilang elektronik dan diterapkan secara nasional," kata Tjahjo.

Yang pasti diakui menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dengan diterapkannya e-TLE atau tilang elektronik, tidak ada lagi penilangan secara langsung oleh polisi lalu lintas.

Dengan begitu kata dia, polisi lalu lintas atau Polantas akan lebih fokus membantu masyarakat dan mengatur kelancaran lalu lintas. Apalagi, penerapan ETLE ini adalah salah satu dari program utama yang hendak diwujudkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Korlantas telah sigap merencanakan untuk merealisasikan ETLE ini dalam 100 hari kerja pertama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tuturnya.

Kata Tjahjo, penerapan ETLE nasional adalah sebuah terobosan Kapolri yang kemudian dijabarkan oleh Korlantas Polri. Diterapkannya tilang elektronik, merupakan wujud konkrit dari tekad Kapolri yang ingin mewujudkan supremasi hukum.

Ini juga bagian dari visi misi Kapolri mewujudkan Polri yang Presisi. Polri yang smart. Polri yang transparan. Yang pasti, penerapan tilang elektronik ini akan mendukung pembangunan smart city di Indonesia, juga dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama.

Selain yang utama lanjut Tjahjo, penerapan ETLE akan sangat memudahkan masyarakat. Sebab, biasanya jika dengan menggunakan cara konvensional, masyarakat yang hendak mengurus penyelesaian surat tilang, kerap direpotkan. Karena harus mendatangi tempat sidang. Sementara, acapkali jadwal sidang berbenturan dengan jam kerja.

"Dalam tilang biasanya masyarakat sangat direpotkan, harus mendatangi tempat sidang, kemudian menunggu berjam-jam. Belum lagi dihantui oleh para calo yang biasanya ada di pengadilan," ujarnya.

Sehingga dengan diterapkannya ETLE ini, kata Tjahjo, cerita tentang repotnya mengurus surat tilang kendaraan tak akan ada lagi. Masyarakat juga akan terbebas dari praktik calo. Artinya, dengan ETLE, pelayanan tilang kendaraan lebih efisien, efektif dan transparan.

"Karena dengan ETLE ini semuanya berjalan secara smooth dan masyarakat juga tidak bisa mengelak lagi karena bukti-buktinya secara digital disampaikan ke rumah," tegasnya.

Selain itu diakuinya, penerapan ETLE akan berdampak pada terbentuknya budaya tertib administrasi kepemilikan kendaraan. Selain akan mendorong meningkatnya budaya tertib berlalu lintas.

"Dan inilah yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem ETLE. Penerapan tilang elektronik juga akan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan tatanan normal baru di masa pandemik Covid-19 maupun nantinya," ungkapnya.

"Prinsipnya dengan diluncurkannya ETLE ini, ini adalah upaya Polri untuk tampil secara humanis menjadi mitra masyarakat. Jadi pengayom dan juga penjaga ketertiban masyarakat. Ini juga adalah cara Polri yang selalu siap membantu masyarakat. Tilang elektronik ini adalah bentuk nyata pelayanan masyarakat dari Polri yang efisien, efektif dan transparan," tutup mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.