Berita

Polres Labuhanbatu Ungkap Peresaran Narkoba Jaringan Lapas Kota Pinang

Zaki Prananda
18/05/2021, 17:28 WIB
Last Updated 2021-06-24T08:04:57Z
LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H. di damping Kabag Ops, dan Kasat Narkoba melakukan Konferensi Perss terkait Peredaran Narkoba Jaringan Kota Pinang, Selasa, 18 Mei 2021.

Minggu 16 Mei Hingga Senin 17 Mei 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan LAPAS Kota Pinang Labuhanbatu Selatan dengan menangkap 3 (tiga) Orang Tersangka berinisial FD (Fernando Damanik) Lk 25 Th Warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang,H (Heriyanto) Lk 37 Th Warga Desa Aek Batu Torgamba dan EPS (ENDRA Putra Sitorus) ALS Tonggek 30 Th,berstatus sebagai Tahanan Hakim di LAPAS Kota Pinang Warga Desa Aek Batu Torgamba yang sebelumnya ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tgl 15 Oktober 2020 di Cikampek Asahan Labusel.

Dari ke 3 Tsk diamankan barang bukti diantaranya, 5 (Lima) Bungkus Plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram, 1 (satu) unit HP Android, 1 (Satu) unit Sepeda Motor RX King Tanpa Nopol, 1 (satu) buah Ransel Hitam dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.

Awal pengungkapan kasus dimulai pada awal Mei 2021 ada informasi peredaran narkoba di Labusel di kendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus masih sebagai tahanan Hakim,selanjutnya oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung membentuk Timsus.

Selanjutnya pada hari Minggu tgl 16 Mei 2021 mulai pukul 08.00 WIB Personil melakukan penyelidikan dan  sekira pukul 18.00 WIB di Simpang Tiga Aek Nabara Desa Perbaungan Bilah Hulu melintas satu unit RX King Hitam berboncengan lalu Personil melakukan pengejaran hingga RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander dan seketika disergap dan berhasil ditangkap oleh Personil yang mengejar dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa  satu buah Ransel Hitam disita 5 (lima) Bungkus Plastiks Klip berisi Kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram.

Oleh Tsk FD yang berperan sebagai joki dan yang membawa ransel menerangkan mereka adalah suruhan dari EPS Als Tonggek yang berstatus Tahanan Hakim di LAPAS Kota Pinang dan Tsk H adalah yang mendampinginya yang mengetahui rencana perjalanan dan  penjemputan narkoba ke Medan.

Hari Senin tgl 17 Mei 2021 dilakukan koordinasi dengan Edison Tampubolon sebagai Kalapas IIB Kota Pinang untuk mengamankan Tsk EPS ALS Tonggek dan tadi malam EPS ALS Tonggek berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang Tindak Pidana Narkotika.

Dari keterangan EPS ALS Tonggek menyebutkan telah 2 (dua) kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua Tsk FD dan H yaitu bulan April Akhir sebanyak 1 Ons dan di awal bulan Mei sebanyak 2 Ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp.3.000.000.

Terhadap ke tiga Tsk saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan ke tiga Tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.